Sabtu, 17 April 2010

WARGA VS POL PP


tgl 13 april 2010 di koja jakarta telah terjadi pertumpahan darah antara polpp dgn yang menyebabkan meninggalnya 3 org anggota polpp,kejadian ini bermula ketika warga berupaya mempertahankan makam mbah priok yang akan di gusur oleh pemda jakarta,karna makam itu adalah situs sejarah wargapun bersi keras mempertahankan makam mbah priok.

Senin, 15 Februari 2010

kekerasan dalam rumah tangga


Perlu diketahui bahwa batasan pengertian Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (PKDRT) yang terdapat di dalam undang-undang No. 23 tahun 2004, adalah ; “setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan, atau penderitaan secara fisik, seksual psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga” (vide, pasal 1 ayat 1 ).

Mengingat UU tentang KDRT merupakan hukum publik yang didalamnya ada ancaman pidana penjara atau denda bagi yang melanggarnya, maka masyarakat luas khususnya kaum lelaki, dalam kedudukan sebagai kepala keluarga sebaiknya mengetahui apa itu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Adapun tentang siapa saja yang termasuk dalam lingkup rumah tangga, adalah : a). Suami, isteri, dan anak, termasuk anak angkat dan anak tiri ; b). Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, isteri yang tinggal menetap dalam rumah tangga, seperti : mertua, menantu, ipar, dan besan ; dan c). Orang yang bekerja membantu di rumah tangga dan menetap tinggal dalam rumah tangga tersebut, seperti PRT.

Adapun bentuk KDRT seperti yang disebut di atas dapat dilakukan suami terhadap anggota keluarganya dalam bentuk : 1) Kekerasan fisik, yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat ; 2) Kekerasan psikis, yang mengakibatkan rasa ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dll. 3).Kekerasan seksual, yang berupa pemaksaan seksual dengan cara tidak wajar, baik untuk suami maupun untuk orang lain untuk tujuan komersial, atau tujuan tertentu ; dan 4). Penelantaran rumah tangga yang terjadi dalam lingkup rumah tangganya, yang mana menurut hukum diwajibkan atasnya. Selain itu penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah, sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

Bagi korban KDRT undang-undang telah mengatur akan hak-hak yang dapat dituntut kepada pelakunya, antara lain : a).Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya maupun atas penetapan perintah perlindungan dari pengadilan ; b).Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis ; c). Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban ; d).Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum ; dan e). Pelayanan bimbingan rohani. Selain itu korban KDRT juga berhak untuk mendapatkan pelayanan demi pemulihan korban dari, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping dan/atau pembimbing rohani. (vide, pasal 10 UU No.23 tahun 2004 tentang PKDRT).

Dalam UU PKDRT Pemerintah mempunyai kewajiban, yaitu : a).Merumuskan kebijakan penghapusan KDRT ; b). Menyelenggarakan komunikasi, informasi dan edukasi tentang KDRT ; c). Menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang KDRT ; dan d). Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif jender, dan isu KDRT serta menetapkan standard dan akreditasi pelayanan yang sensitif jender.

UU No.23 tahun 2004 juga mengatur kewajiban masyarakat dalam PKDRT, dimana bagi setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) wajib melakukan upaya : a) mencegah KDRT ; b) Memberikan perlindungan kepada korban ; c).Memberikan pertolongan darurat ; dan d). Mengajukan proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan ; (vide pasal 15 UU PKDRT). Namun untuk kejahatan kekerasan psikis dan fisik ringan serta kekerasan seksual yang terjadi di dalam relasi antar suami-isteri, maka yang berlaku adalah delik aduan. Maksudnya adalah korban sendiri yang melaporkan KDRT yang dialaminya kepada pihak kepolisian. ( vide, pasal 26 ayat 1 UU 23 tahun 2004 tentang PKDRT).

Namun korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau Advokat/Pengacara untuk melaporkan KDRT ke kepolisian (vide, pasal 26 ayat 2). Jika yang menjadi korban adalah seorang anak, laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh atau anak yang bersangkutan (vide, pasal 27). Adapun mengenai sanksi pidana dalam pelanggaran UU No.23 tahun 2004 tentang PKDRT diatur dalam Bab VIII mulai dari pasal 44 s/d pasal 53. Khusus untuk kekerasan KDRT di bidang seksual, berlaku pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau 20 tahun penjara atau denda antara 12 juta s/d 300 juta rupiah atau antara 25 juta s/d 500 juta rupiah. ( vide pasal 47 dan 48 UU PKDRT).

Dan perlu diketahui juga, bahwa pada umumnya UU No.23 tahun 2004 tentang PKDRT, bukan hanya melulu ditujukan kepada seorang suami, tapi juga juga bisa ditujukan kepada seorang isteri yang melakukan kekerasan terhadap suaminya, anak-anaknya, keluarganya atau pembantunya yang menetap tinggal dalam satu rumah tangga tersebut di kutip dari: Drs. M Sofyan Lubis, SH

Sabtu, 06 Februari 2010

kupu-kupu malam


Lagu It Must Have Been Love-nya Roxette yang merupakan soundtrack film Pretty Woman, jadi semacam lagu wajib bagi kaum venusian (pemuja kecantikan) saat menunggu klien-nya untuk kencan. Julia Roberts yang berperan sebagai pelacur kelas atas dalam film tersebut setidaknya mengilhami para kupu-kupu malam di negeri ini, bahwa menjalani hidup dalam gelapnya malam adalah sebuah legalitas atas kebebasan. Menjalani aktivitas tersebut adalah jalan pintas dari sebuah kebuntuan ketika berhadapan dengan kemiskinan. So, dengan alasan untuk menyambung hidup, tak sedikit remaja putri yang nyemplung abis dalam glamour kehidupan malam.

Di Bekasi saja, sebagai salah satu kota penyangga DKI Jakarta, banyak ditemukan remaja-remaja putri yang berprofesi sebagai wanita penghibur (dari pemandu lagu dalam musik kosong alias karaoke sampai pelacur), baik di Bar maupun hotel yang menyediakan fasilitas hiburan tersebut.

Tawaran kehidupan dunia ditambah faktor ingin mendapatkan uang dengan cara mudah, menje-rumuskan para remaja putri dalam dunia yang seakan menafikan moral dan keimanan. Seperti diungkapkan Susi yang malam itu mengenakan busana sackdress warna merah menyala dengan belahan samping hingga ke pangkal paha, sedangkan bagian atas agak rendah dan terbuka (Pikiran Rakyat, 15 Pebruari 2000).

Sudah parahkah pergaulan remaja putri kita? Setidaknya, kasus yang menimpa remaja putri bernama Susi tadi mewakili ‘Susi-Susi’ yang lain. Mengerikan sekaligus menyedihkan!

Berani Tampil Beda

Berbekal rokok putih, minyak wangi, alat rias serta dandanan seksi, yang bikin adrenalin kaum Adam naik ke ubun-ubun adalah ‘aksesoris’ yang biasa dikenakan para kupu-kupu malam. So, memang sengaja tampil hot.

Malah, ada pengalaman yang bakal bikin kita nggak habis pikir. Dalam sebuah wawancara di salah satu stasiun radio swasta di Jakarta beberapa bulan yang lalu, seorang narasumberyang kebetulan juga berprofesi wartawandalam acara tersebut ia mengisahkan bahwa di Yogyakarta, ditemukan seorang ABG yang biasa mangkal di sekitar Malioboro sebagai kupu-kupu malam. Jangan salah, kalo siang gadis itu rajin juga sekolahnya, malah sholat dan puasa. Ironisnya, ketika diajukan pertanyaan kepadanya tentang sisi kehidupannya yang kontras itu, ia menjawab;“Kalo sholat dan puasa adalah perintah dalam agama saya, sedangkan jadi kupu-kupu malam adalah profesi saya!” Gilee beneeer!

Saudara-saudara, memang menyedihkan kenya-taan ini. Manusia pada dasarnya memang memiliki sisi gelap dan sisi terang dalam hidupnya. Tapi bukan berarti harus sevulgar yang dilakukan ABG putri yang biasa mangkal di kota gudeg itu. Ia menjalaninya sekaligus. Gelap dan terang.

Ini merupakan tamparan buat kita. Betapa rusaknya akhlak teman-teman kita. Memang berani tampil beda. Tapi beraninya dalam kesalahan. Henry Brooks Adams ketika berkomentar tentang moral, ia mengatakan, “Moralitas adalah kemewahan pribadi yang sangat mahal.” Tapi celakanya, saat ini justru moral adalah barang dagangan yang sangat murah. Buktinya? Ya, teman-teman ABG putri yang menjualnya dengan murah, bahkan mungkin gratis!

Usia muda tak membuat sebagian teman-teman ABG putri grogi untuk tampil beda sebagai kupu-kupu malam. Jangan kaget, ABG-ABG yang berkeliaran di kota Bekasi banyak yang masih bau kencur. Berapa umurnya? 16 tahun!

Nah, untuk mengelabui usia, Santisebut saja begitu namanyayang mengaku kegadisannya direnggut sang pacar tiga bulan silam, mengenakan sepatu dengan hak super tinggi sekitar 12 cm. Ia bersama belasan rekannya berada di tempat karaoke berupa ruko berlantai III, beberapa di antaranya baru berusia 17 tahun. Mereka terkadang menginap di sebuah ruangan yang berada di lantai paling atas. Ruangan tersebut selain untuk menyimpan berbagai “perlengkapan kerja”, juga digunakan sebagai tempat ganti pakaian atau menunggu tamu yang akan membooking jasa mereka (Pikiran Rakyat, 15 Pebruari 2000).

Ini baru kasus di negerinya Wiro Sableng, belum lagi kalo kita mau capek sedikit nengok kehidupan di negeri gajah putih, Thailand. Sebuah penelitian yang dilakukan Universitas Chulalongkorn, Thailand pada April 1997 mengumumkan, praktek-praktek ilegal, termasuk pelacuran anak-anak makin berkembang di Asia, termasuk di Thailand. Di negara gajah ini jumlah pelacur anak-anak tercatat 800.000 anak. Wuih, syerem, brur!

Ya, ini adalah masalah kita semua. Tentu saja masalah yang bukan hanya untuk dijadikan bahan berita semata. Atau cuma publikasi yang tak ada tindakan konkrit untuk mencegahnya. Kamu tentunya nggak bakalan nyangka bila ternyata perkembangan seputar kupu-kupu malam para ABG di negeri ini heboh juga. Mengerikan, ya?

Alasan Klise

Parahnya, aktivitas liar para kupu-kupu malam itu sering berlindung di balik kedok kemiskinan. Artinya, mereka terjun ke dunia maksiat itu karena alasan ekonomi. Padahal pada banyak kasus ditemukan, bahwa kaum venusian (pemuja kecantikan) ini berasal dari kalangan berduit atau keluarga kaya. Alasan mereka just fun alias cuma untuk hiburan dan kesenangan semata. Asal bisa dibeliin baju baru, jalan-jalan atau sekadar makan di retoran. Celakanya, justru yang begini yang jumlahnya memang lebih banyak. Wah, berarti rusak banget ya, masyarakat ini?

Pengen bukti? Di Bandung, umumnya para ABG yang jadi kupu-kupu malam ogah disebut pelacur. “Kan kita nggak dibayar dan kalaupun saya mau ngelakuin begituan, kan bukan karena bayarannya tetapi karena saya suka,” jelas Yuni yang mengungkapkan dirinya dan umumnya teman-teman nongkrongnya, berasal dari keluarga yang kurang harmonis (Media Indonesia dalam Menelusuri Pelacuran ABG di Sejumlah Kota (19), 23 Agustus 1999).

Masih dalam laporan yang diungkap Media Indonesia di atas. Nola, sebut saja begitu. Mojang Priangan ini memang tak memasang tarif untuk kencan, bahkan bisa gratis. “Yang penting mau nraktir di restoran yang kelasnya oke, terus mau beliin baju dan yang pasti punya mobil yang asyik buat jalan-jalan,” kata Nola yang ceplas-ceplos ini. Bagaimana brur, parah banget kan?

Jadi sebetulnya, bisa dikatakan sedikit yang menjalani profesi sebagai kupu-kupu malam karena kepepet untuk nyambung hidup. Meski tentu saja, sedikit atau banyak, tetap adalah persoalan yang harus segera dibereskan. Baik alasan itu klise atau memang murni karena kepepet, tetap ini adalah kondisi amburadul produk peradaban kapitalisme yang memang memuja kebebasan individu. Gawat, Non, bener-bener gawat!

Yang jadi persoalan sekarang, apakah ini akan dibiarkan saja sampai korban yang terjerumus ke dunia hitam ini membengkak jumlahnya? Sungguh suatu ironi di negeri yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya timur harus tenggelam dalam kemaksiatan yang tentu saja merendahkan moral.

Zina itu Haram

Jangan salah menilai, mentang-mentang yang melakukan pelacuran itu banyak, lalu kamu berfikir bahwa aktivitas tersebut adalah legal, baik secara moral maupun hukum. Tempat-tempat lokalisasi seperti Kramat Tunggak, Saritem, atau Dolly sudah kesohor sebagai tempat bisnis seks yang besar. Meski banyak yang melakukan pelacuran dan tempatnya mendapat restu dari Pemda, tapi bukan berarti itu legal menurut hukum syara’. Tahu kan hukum syara’? Bahasa sederhananya hukum Islam. Artinya dalam pandangan Islam jelas bahwa aktivitas tersebut sangat “dikutuk”. Allah berfirman : “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesung-guhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al Israa’ : 32). Ungkapan dalam Al Quran bahwa zina adalah perbuatan yang keji dan jalan yang buruk, merupakan peringatan dan penjelasan bahwa perbuatan tersebut adalah haram.

Brur, kita semua yakin bahwa kalau seluruh manusia ini taat kepada Allah dan tunduk kepada aturan yang dibuat-Nya, pasti segalanya aman. Nggak seperti sekarang, saat kita mendewakan ide kebebasan. HAM yang digembar-gemborkan Amerika, berhasil menipu dengan sukses kaum muslimin, tak terkecuali remaja muslim. HAM telah memberi jaminan atas individu untuk bebas melakukan apa saja yang diinginkan. Dari mulai kebebasan beraqidah, kebebasan berpendapat, kebebasan bertingkah laku, dan kebebasan kepemilikan.

Aktivitas yang dilakukan teman-teman ABG putri kita itu termasuk wujud dari pengaruh kebebasan bertingkah laku. Ini jelas akan sangat berbahaya, Non! Karena cepat atau lambat, kebebasan ini akan mengubur kita. Faktanya? Kamu bisa lihat sendiri kan, betapa banyak teman-teman cewek kita yang berprofesi jadi kupu-kupu malam. Nggak peduli apakah alasannya karena kebutuhan perut atau memang hanya untuk bersenang-senang. Toh, dua-duanya tetap berdosa.

Tentu saja, dalam menilai kasus yang terjadi, Islam nggak sembarangan menjatuhkan vonis. Juga ketika kasus tersebut sudah divonis berdosa, si pelaku tidak hanya ditakut-takuti dengan siksaan di akhirat yang amat pedih, tetapi juga dikenakan sanksi yang tegas oleh negara, sebagaimana firman Allah SWT : “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka cambuklah tiap seorang dari keduanya seratus kali cambukan, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman” (QS. An Nuur : 2). Nah, hukum cambuk merupakan sanksi bagi para pelaku perzinahan yang masih ABG (lajang).

Dengan penerapan sanksi tersebut bukan berarti Islam itu kejam, Non! Justru sebenarnya itulah jawaban dari problem masyarakat yang amburadul seperti sekarang ini. Of course, karena aturan tanpa sanksi, ibarat ular tanpa bisa.

Islam is Solution

Sebagai way of life, Islam tentu memiliki segudang bahkan bisa jadi bergudang jawaban atas problematika masyarakat. Kasus pelacuran seperti aktivitas para kupu-kupu malam, jelas merupakan ancaman bagi keberlangsungan hidup manusia. Bahkan tak mustahil Allah akan menimpakan azab kepada kita. Rasulullah saw bersabda : “Apabila telah nampak perzinahan dan riba di suatu negeri, maka penduduk negeri itu telah menghalalkan diri mereka sendiri untuk mendapat-kan azab Allah” (HR. Thabrani dan Al Hakim)

Sebetulnya, problem maraknya aktivitas para kupu-kupu malam itu berawal dari kesalahan dalam penyaluran dorongan seksual. Dorongan ini muncul dari naluri mempertahankan jenis (Gharizah An-Na’u) yang diciptakan Allah pada diri manusia, juga pada binatang. Naluri ini juga nampak dalam bentuk dorongan-dorongan yang lain, seperti suami mencintai istrinya, atau sebaliknya; orang tua mencintai anaknya atau sebaliknya.

Hanya saja, dorongan seksual ini tidak mutlak harus dipenuhi, karena tidak akan mengakibatkan kematian pada manusia. Contohnya? Para Rahib yang tidak menikah seumur hidupnya dia terbukti tidak mati. Iya kan? Berbeda halnya dengan kebutuhan jasmani, seperti makan atau minum. Pemenuhannya bersifat mutlak (harus). Jika manusia tidak makan atau minum dalam jangka waktu tertentu, maka ia akan mati. Nggak percaya, silahkan coba! Risiko ditanggung sendiri!

Selain itu, dorongan seksual ini muncul hanya jika ada rangsangan dari luar. Bisa karena melihat gambar porno, berkhayal, dll. So, jika tidak ada rangsangan dari luar, maka tidak akan bergejolak. Karena itulah Islam telah memberikan solusi sesuai dengan karakter naluri manusia, antara lain sbb :

1. Mensunahkan Nikah

Islam tidak melarang seseorang untuk menyalurkan hasrat seksualnya, asalkan dengan penyaluran yang benar. Untuk itulah pernikahan merupakan solusi yang diberikan Islam. Jika manusia tidak menyalurkannya dengan cara ini, maka tak ubahnya ia seperti binatang dan bahkan lebih rendah dari derajat binatang. Nadzubillah!

2. Wajib Menutup Aurat

Untuk menjauhkan rangsangan sekaligus menja-ga martabat dan kehormatan, maka Islam telah mewajibkan laki-laki dan wanita untuk menutup aurat, yaitu dengan mengenakan pakaian yang sesuai aturan Islam.

3. Melarang Segala Aktivitas yang Merusak Akhlaq Masyarakat

Semua bentuk aktivitas yang dapat merusak akhlaq masyarakat diharamkan dalam Islam. Saperti pembuatan film atau majalah porno, Iklan yang mengeksploitasi tubuh wanita, lokalisasi perzinahan, pergaulan bebas, dll.

Sayangnya, Islam tidak ditegakkan saat ini, sehingga penyakit masyarakat yang berkaitan dengan masalah seksualitas ini sulit, dan bahkan takan dapat diatasi. Oleh karena itu Islam harus diterapkan secara utuh dari sisi aqidah dan syariat-nya. Jika tidak, masyarakat sendiri yang akan merasakan dampaknya.

Namun demikian meski aturan Islam saat ini tidak diterapkan, bukan berarti segalanya menjadi boleh dan legal. Yang haram tetap saja haram, meskipun aturan yang ada menghalalkannya. Kalau saat ini para kupu-kupu malam alias bunga trotoar itu bisa leluasa beroperasi tanpa ada sanksi di dunia, maka jangan harap ia akan dapat lolos dari sanksi Allah di akhirat. Dan perlu diingat, bahwa sanksi di akhirat tentu jauh lebih berat dari sanksi di dunia. Rasulullah saw bersabda : “Di dalam neraka Jahim nanti, kepada para penghuninya mendapat tuangan air mendidih, lalu air itu menembus perut dan menghantami setiap yang berada di dalamnya, hingga menembus kaki. Kemudian hancur dan kembali seperti semula” (HR. Turmudzi)

Oleh karena itu, kepada para remaja putri khususnya dan juga yang putra, janganlah kalian terjerumus dan terperdaya oleh gaya hidup permisivisme (serba boleh). Bukankan kita makhluk yang paling mulia, yang diberi akal oleh Allah. Kita bukan binatang. Jadi semestinya manusia bisa diatur, karena memiliki akal.

Suatu ketika ada seorang pemuda yang keberatan atas adanya larangan zina. Dia lalu menanyakan hal itu kepada Rasulullah saw. “Bagaimana seandainya ibumu atau saudara perempuanmu dizinai orang lain, apakah engkau suka?” Tanya Rasulullah saw. “Tidak!” Jawab pemuda itu. “Begitu pula dengan orang lain” Sejak mendengar jawaban itu, pemuda tersebut berhenti berzina. Itulah sikap manusia yang mau berfikir dengan akalnya dan mau menjaga martabatnya sebagai makhluk yang mulia[]

Selasa, 02 Februari 2010

sejarah bima


REFERENSI SEJARAH

Bima, pernah merupakan sebuah kerajaan yang swapraja selama lima atau enam abad sebelum lahirnya Republik Indonesia. Sejarah kerajaan Bima hanya diketahui secara dangkal, disebabkan terutama karena pemerintah Belanda boleh dikatakan tidak menaruh minat terhadap Bima, asal keamanan dan ketertiban tidak terganggu. Dua sumber lain dapat ikut menjelaskan perkembangan sejarah Bima.

Pertama, ilmu arkeologi yang selama ini hanya mengungkapkan segelintir peninggalan yang terpisah-pisah. Namun ilmu arkeologi itulah yang barangkali akan berhasil menentukan patokan-patokan kronologi terpenting dari masa prasejarah sampai masa Islam. Kedua, sejumlah dokumen dalam bahasa Melayu yang ditulis di Bima antara abad ke-17 sampai dengan abad 20. Bahasa Bima merupakan bahasa setempat yang dipakai sehari-hari di Kabupaten Bima dan Dompu (nggahi Mbojo). Bahasa tersebut jarang, dan sejak masa yang relatif muda, digunakan secara tertulis. Beberapa teks lama yang masih tersimpan dalam bahasa tersebut, tertulis dalam bahasa Arab atau Latin. Tiga jenis aksara asli Bima pernah dikemukakan oleh pengamat-pengamat asing pada abad ke-19, tetapi kita tidak mempunyai contoh satu pun yang membuktikan bahwa aksara tersebut pernah dipakai. Oleh karena itu bahasa Bima rupanya tidak pernah menjadi bahasa tertulis yang umum di daerah tersebut. Pada jaman dahulu, bahasa lain pernah digunakan. Dua prasasti telah ditemukan di sebelah barat Teluk Bima, satu agaknya dalam bahasa Sanskerta, yang lain dalam bahasa Jawa kuno. Selanjutnya bahasa Makassar dan bahasa Arab kadang-kadang dipakai juga. Ternyata sejak abad ke-17 kebanyakan dokumen tersebut resmi ditulis di Bima dalam Bahasa Melayu.

chord marvel kisah aku

Lagu dan Kord Gitar ” Kisah Aku “
Artis ” Marvells “

G Am D
ini Kisah Tentang Aku
G
Yang Cintanya Kandas Slalu
Am D
Kepada Para Pencinta Dengar Laguku

Reff Marvells
Am D
Apa ku Tak Pantas Dicinta
G
Apakah Diri ini Tak Layak Mencinta
Am D
Apakah Memang Tak Ada Cinta Untuk Diriku Ini

Am D
Perjalanan Cinta Ini
G
Akan Terus Kulewati
Am D
Duhai Kau Para Pencinta Dengarkan Aku

Reff Marvells
Am D
Apa ku Tak Pantas Dicinta
G
Apakah Diri ini Tak Layak Mencinta
Am D
Apakah Memang Tak Ada Cinta Untuk Diriku Ini

Am D
Menyebalkan
G
Menyedihkan
Am D
Menyenangkan

Am D Em fm G
Am D

Reff Marvells
Am D
Apa ku Tak Pantas Dicinta
G
Apakah Diri ini Tak Layak Mencinta
Am D
Apakah Memang Tak Ada Cinta Untuk Diriku Ini
Am D
Apa ku Tak Pantas Dicinta
G
Apakah Diri ini Tak Layak Mencinta
Am D
Apakah Memang Tak Ada Cinta Untuk Diriku Ini

C
Sudahlah
Bm
Biarkanlah
Am D G
Kisah ini Hanya Untuk Aku

GARA-GARA INTERNET ORANG JADI NGUTANG







internet bikin kantung jadi rata
kalo kita ketagihan,saat kita keasyikan main kita jadi lupa
waktu,lupa anak,istri dan lupa segalanya.
saran saya sebaiknya jangan terlalu di paksakan kalo nggada
duit.sebenarnya saya juga orangnya kayak gitu.

Minggu, 31 Januari 2010

babeh sang penjagal

BABEH SANG PENJAGAL

Babeh Baekuni Mirip Ryan

Pulogadung, Warta Kota

Baekunl (48) alias Babeh tersangka kasus mutilasi bocah 9 tahun bernama Ardiansyah yang Jasadnya ditemukan di Cakung. Jakarta Timur. Jumat (8/1). diduga berperilaku seperti Ryan, pelaku pembantaian asal Jombang.

Kecurigaan polisi muncul karena sifat Babeh hampir sama dengan Ryan yakni ge-mulai. tertutup, berbelit-belit dan suka bohong. Ryan awalnya mengaku membunuh satu orang, tetapi kemudian terungkap bahwa dia telah membunuh belasan orang.

Polisi Juga menerima informasi bahwa WJ (14), yang menjadi salah satu saksi kasus pembunuhan Ardiansyah, ini pernah dilaporkan sebagai anak hilang oleh keluarganya ke Polres Pandeglang. WJ adalah anak asuh Babeh. Untuk mengorek pengakuan anak Jalanan yang berada di sekitar Pulogadung, polisi mengandeng Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). "Kenapa kami mengundang Komnas PA. karena mereka sudah biasa dekat dengan anak-anak Jalanan ketimbang dengan polisi." ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya. Kombes Boy Rafll Amar. Senin (11/1) siang.

Sekretaris Jenderal Komnas PA. Arts Merdeka Sirait, yang dihubungi via telepon, mengatakan, pihaknya langsung turun ke lapangan begitu mendengar ada berita bocah dimutilasi. "Kami bekerjasama dengan Departemen Sosial untuk mendata utang anak-anak Jalanan di sekitar Pulogadung, termasuk yang pernah bersama tersangka. Tim sudah mulai bekerja." kata Aris.

Pendataan ulang anak Jalanan di Pulogadung sambung Aris dilakukan untuk mencari tahu siapa-siapa saja yang pernah menjalin hubungan dengan Babeh. Lalu siapa saja yang pernah menjadi korbannya. Selain itu pendataan Juga untuk mencari tahu apakah Babeh pernah terlibat dalam kasus mulilasl sebelumnya.

Dari data yang dimiliki Komnas PA tentang kasus mutilasl. tahun 2008 ada enam kasus mutllasi dengan korban anak kecil berusia 8 -12 tahun. Tahun 2009 ada empat kasus mutilasl. Tahun 2007. Juga ada kasus mutilasl yang mirip sekali dengan kasus mutilasl yang dialami Ardiansyah. Kasusnya terjadi 15 Mei 2007 lalu.

Masih ingatkah dengan kasus mutllasi bocah yang disebut-sebut bernama Asep (15). Tubuh Asep dipotong-potong dan Jasadnya dibuang di pinggir Jalan yang masuk wilayah Cakung. Bedanya kepala Asep masih ada, namun organ tubuhnya sudah hilang. Kasus ini diduga terkait penjualan organ tubuh manusia. Sampai sekarang kasus ini Juga belum Jelas korban dan pelakunya.

Rekonstruksi

Rekonstruksi kasus pembunuhan Ardiansyah (9) yang dilakukan secara sadis dengan cara dlsodoml lalu dimutilasi (dipotong-potong tubuhnya), digelar Senin slang. Dalam reka ulang kejadian itu. tersangka Baekuni (48) atau yang lebih dikenai dengan nama Babeh. dihujat ratusan warga.

Agar tidak diamuk massa.Babeh dikawal anggota serse dibantu pengurus warga. DI bawah rintik hujan, rekonstruksi di rumah kontrakan Babeh di Jalan Masjid Gang H. Murdalim RT/ RW 06/02. Pulogadung. Jakarta Timur, berjalan lancar. Babeh Juga dibawa polisi ke lokasi pembuangan potongan tubuh.

Kontrakan berukuran 2x4 meter yang ditempati Babeh Jaraknya sekitar 200 meter dari belakang Terminal Bus Pulogadung. Kontrakan ini berada di pemukiman padat penduduk. Jalan masuk menuju kontrakan berupa gang tikus, sempit karena lebar Jalan cuma satu meter.

Di kontrakan yang sumpek dan minim dari cahaya matahari Ini. tersangka yang slang Itu mengenakan kemeja lusuh bergarls-garts dan bercelana pendek selutut, memeragakan bagaimana dia membunuh Ardiansyah, (ded/bum)