Sabtu, 16 Januari 2010

RUHUT SITOMPUL DI PECAT









Ruhut Sitompul SH Kecam Penerapan Pasal Pembunuhan Berencana

Ditulis oleh MANDUAMAS di/pada Senin, 16 Maret, 2009

Medan (SIB), Maret 16th, 2009, Pengacara kondang Ruhut Sitompul SH mengatakan, siapapun yang menangani kasus demo di DPRD Sumut jangan menari di atas “gendang” orang lain. Peristiwa ini berangkat dari perjuangan Protap (Propinsi Tapanuli) yang menimbulkan pro dan kontra. Dia melihat yang Pro Protap sudah melakukan “cooling down”, tapi yang kontra melakukan argumentasi-argumentasi yang tidak masuk akal. Kepada semua pihak Ruhut selalu mengatakan agar menghormati pihak-pihak Kepolisian sebagai penyelidik dan penyidik kasus ini. Tapi sebagai Lawyer yang sudah 32 tahun malang-melintang di dunia hukum dia merasa lucu dan sedih mendengar ada pihak yang menyatakan peristiwa demonstrasi 3 Pebruari di DPRD Sumut merupakan pembunuhan berencana. Layaknya menonton film India, kadang lucu, kadang sedih. Artinya, pemeran si Poltak dalam Sinetron Gerhana ini rada lucu kalau Polisi menetapkan pasal pembunuhan berencana kepada tersangka dan sedih melihat aparat penegak hukum yang tergesa-gesa menetapkan pasal itu hanya karena ada peti mati dan spanduk. “Kayak film India, lucu dan sedih, bagaimana bisa peristiwa ini bisa dikatakan pembunuhan berencana apalagi dengan dikaitkan dengan peti mati dan spanduk, lucu rasanya kalau aparat menetapkan pasal itu, tapi saya sedih sekali melihat wawasan para penegak hukum kita” ucap Ruhut kepada SIB, Jumat (6/3) di Medan. Menurutnya sudah ada ratusan ribu demonstran di Indonesia, dari dulu peti mati apalagi spanduk itu adalah aksesoris dalam berdemo. Kepada teman-teman di Kepolisian sebagai penyidik dimohonnya harus betul-betul menjunjung tinggi profesionalisme. Jangan nanti setelah kasus ini P21 dan sampai ke Pengadilan hukumannya ibarat jauh panggang dari api, seperti kasus Muchdi PR.

Ruhut sangat mendukung Protap, selain karena orang Batak, Protap itu dianggapnya perlu untuk kesejahteraan masyarakat Tapanuli, baik yang ada di Sumut maupun di Sabang, Papua dan luar negeri. Karena orang Tapanuli sangat menghormati leluhurnya, ayahnya saja dimakamkan di Desa Sibaganding Pahae. Untuk itu pihak penyidik dalam hal ini harus bisa memisahkan peristiwa demo dan pembentukan Propinsi Tapanuli, harus ditangani secara benar-benar, jangan ada merasa ditekan oleh orang lain. “Kalau BAP ini lemah dengan pasal-pasalnya yang jujur saja, pasal-pasal yang ditetapkan terlalu mengada-ada, saya harapkan agar Jaksa Penuntut Umum benar-benar mempelajari kasus ini lebih dalam lagi,” tegas Ruhut yang politisi Partai Demokrat itu. Diingatkannya kembali yang namanya demokrasi, membawa peti mati dan spanduk itu adalah aksesoris pengunjuk rasa yang ada di muka bumi ini, teristimewa yang ada di Indonesia. Panitia Protap bukan penjahat, mereka adalah orang-orang pejuang, dan sangat dihormati oleh masyarakat. Mereka berjuang untuk kemakmuran warga Tapanuli lewat perjuangan pemekaran Protap. Terlebih Dewan Penasehat Protap seperti DR. GM Panggabean dan Jenderal TNI (Purn) Luhut Panjaitan adalah negarawan sejati dan tokoh yang dihormati karena sepak terjangnya selalu membela kebenaran dan keadilan. Sebagai seorang pengamat Ruhut bertanya, apakah sudah ditanyakan, selain para panitia Protap, orang-orang yang sepertinya pahlawan menyelamatkan almarhum Abdul Aziz Angkat sebelum meninggal dunia, apakah ini ikut terlibat? Contohnya, apakah sudah ditanyakan orang dekat yang mengetahui almarhum sudah menderita penyakit jantung yang akut dan sudah pernah by pass jantung? Kalau tidak tahu itu sudah tanda tanya besar. Ruhut saja tahu kalau almarhum sudah pernah by pass jantung, sehingga Ruhut sangat yakin kalau orang-orang dekat almarhum sudah tahu almarhum berpenyakit jantung. Kalau mereka sudah tahu, apakah pantas orang yang sudah berpenyakit jantung yang akut dibawa kekerumunan massa? Yang menjadi tanda tanya besar bagi Ruhut, almarhum Aziz Angkat sudah dievakuasi ke dalam ruangannya, kenapa harus dibawa lagi keluar melalui pintu belakang? “Kan almarhum Ketua Dewan, kejadian berada di lingkungan DPRD, dimana ada petugas keamanan, kenapa tidak diamankan. Pihak Polisi juga tahu ada demonstrasi dan para demonstran mempunyai izin untuk berunjukrasa”, ucap Ruhut. Baginya, yang mengusung dan yang mengajak lari almarhum harus diperiksa, kenapa dibawa lari. Karena jujur saja hasil pemeriksaan dokter ahli adalah karena penyakit jantung, bukan karena yang lain. Semua pihak diharapkannya untuk menahan diri, para pengacara harus bersatu membantu para tersangka. Kepada pihak Kepolisian kembali dihimbaunya agar bertindak profesional, jangan karena ada tekanan dari pihak-pihak lain, harus arif dan bijaksana. Teristimewa kepada kawan-kawan pengacara, sahabat-sahabat dari Kepolisian dan Kejaksaan. Percayakanlah, kasus ini sudah bergulir bagaikan bola salju yang nanti memutuskannya adalah para hakim. Siapapun hakim itu, mereka adalah orang yang terpilih mewakili Tuhan Yang Maha Kuasa untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, untuk itu percayakan kepada hakim yang terhormat.

0 komentar:

Posting Komentar